Komisi C DPRD Kutim Tindaklanjuti Aduan Warga Bengalon soal Dugaan Limbah KPC: Lahan Tercemar, Tuntutan Ganti Rugi Capai Rp 8 Miliar

BERITA DPRD KUTIM – Rabu 18 Juni 2025 — Komisi C DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang hearing DPRD guna menindaklanjuti pengaduan seorang warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, bernama Masliansyah. Warga tersebut mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar akibat dugaan pencemaran lahan oleh limbah aktivitas pertambangan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, H. Ardiansyah, dihadiri sejumlqh anggota ,perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Pemerintah Kecamatan Bengalon, Kepala Desa Sepaso Selatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan dari pihak tergugat, PT KPC serta penggugat Masliansyah dan tim 

Dalam forum tersebut, Masliansyah memaparkan bahwa lahannya di empat titik diduga tercemar akibat aliran limbah dari kegiatan tambang, termasuk kerusakan parit yang menyebabkan banjir lumpur dan kerusakan vegetasi. Ia mengaku memiliki bukti berupa dokumentasi foto dan menuntut kompensasi sebesar Rp 8 miliar.

Tak hanya soal pencemaran, ia juga menyoroti dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT KPC di Desa Sepaso Selatan dan Desa Rawa Indah. “Kami merasa dirugikan dan tidak ada transparansi, dan kami tidak merasakan dampaknya sama sekali,” ujar Masliansyah.

Ketua Komisi C, H. Ardiansyah, menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur telah menerima surat dan disposisi dari Bupati Kutai Timur, yang memerintahkan agar pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan.

“Karena sudah ada disposisi dari Pak Bupati kepada DLH untuk segera turun ke lapangan, kita sepakat tidak perlu memperpanjang rapat ini. Kita akan lakukan pengecekan langsung, nanti akan dijadwalkan oleh Dinas LH,” tegas Ardiansyah.


Pj Kepala Desa Sepaso Selatan, Ismail, bersama anggota BPD, Sadaruddin, membantah tuduhan bahwa pihak desa tidak mengakomodasi keluhan warga. Mereka juga menolak tudingan adanya kerja sama terselubung dengan pihak perusahaan.


“Masalah ini belum pernah dibahas secara resmi di tingkat desa. Seharusnya hal ini dibicarakan dulu di forum desa dan kecamatan sebelum melangkah ke bupati dan DPRD. Kami terbuka dan tidak ada yang kami tutupi,” jelas Ismail.

Turut hadir dalam RDPU ini Wakil Ketua Komisi C H. Bahcok Riandi, H. Aidil Fitri, Pandi Widianto, Yusuf Silambi, dr. Novel Paembonan, Kari Palimbong, dan Kristian Hasmadi.

Dari Dinas Lingkungan Hidup hadir Plt Kadis LH Dewi beserta staf. Dari Sekretariat DPRD Kutim hadir Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rudi, SE; Analis Kebijakan Ahli Muda Alfrida Buranna, ST., M.A.P; serta staf bagian FPP (*)




-