SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (6/5/2026). Persetujuan tersebut mendapat dukungan penuh dari tujuh fraksi DPRD Kutai Timur.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Sayid Anjas. Rapat juga dihadiri Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perangkat daerah.
Dua Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutai Timur Tahun 2025–2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Persetujuan itu merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi DPRD Kutai Timur setelah melalui pembahasan intensif antara panitia khusus (pansus) dan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyampaikan apresiasi kepada pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pembahasan Raperda.
Menurutnya, sinergi yang terbangun mencerminkan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah.
“DPRD bersama pemerintah daerah telah menjalankan proses pembentukan perda secara optimal, mulai dari pembahasan, harmonisasi, hingga persetujuan bersama, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kutai Timur,” ujar Jimmi.
Ia menambahkan, peran aktif pansus dalam menyerap aspirasi, melakukan pendalaman materi, serta berkoordinasi dengan perangkat daerah menjadi kunci lahirnya regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman, melalui Wakil Bupati H. Mahyunadi dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan cerminan kemitraan yang kuat antara legislatif dan eksekutif.
“Persetujuan bersama ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan cerminan kemitraan yang solid dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas bagi masyarakat,” ujar Mahyunadi.
Ia menambahkan, dinamika pembahasan yang diwarnai berbagai pandangan dan argumentasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.
“Seluruh proses telah melalui sinkronisasi dan harmonisasi bersama Kementerian Hukum sehingga menghasilkan perda yang kuat, baik dari sisi legal drafting maupun substansi,” katanya.
Pemerintah daerah berharap kedua perda tersebut segera diimplementasikan agar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
RPIK Tahun 2025–2045 diharapkan menjadi arah strategis pengembangan industri dan perekonomian daerah dalam jangka panjang. Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan diharapkan mampu memperkuat pembinaan atlet, meningkatkan prestasi olahraga, serta mendorong tata kelola olahraga yang profesional dan berkelanjutan.
“Semoga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kutai Timur, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik,” tutup Mahyunadi. (*)