Ketua DPRD Kutim Pimpin RDP Terkait Banjir Bengalon, Hasilkan 9 Rekomendasi Strategis

BERITA DPRD KUTIM – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST., MT memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan banjir yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Bengalon. Rapat berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutim, Selasa, 17 Juni 2025, dan dihadiri lima kepala desa dari Bengalon, Plt Camat Bengalon, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kodim 0909/KTM, Polres Kutim, serta perwakilan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Rapat ini difasilitasi oleh DPC Remaong Koetai Berjaya, sebuah organisasi adat Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kecamatan Bengalon, yang menyampaikan keprihatinannya atas banjir Sungai Bengalon yang berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Organisasi ini berharap melalui RDPU dan kehadiran seluruh pemangku kepentingan, solusi nyata bisa dirumuskan untuk mengatasi atau setidaknya meminimalkan dampak banjir.


Dari DPRD Kutim, selain Ketua Jimmi, turut hadir Ketua Komisi C H. Ardiansyah, Ketua Komisi A Edi Markus Palinggi, serta sejumlah anggota dewan seperti H. Shabaruddin, Pandi Widianto, H. Riduan, H. Bahcok Riandi, H. Akhmad Sulaiman, Yursi Yusuf, dr. Novel Paembonan, Kari Palimbong, H. Sayydi Umar, Julfansyah, Syaiful Bahkry, dan Kristian Hasmadi.
RDPU yang dimulai pukul 11.00 WITA dan berlangsung hampir dua jam itu menghasilkan sembilan rekomendasi penting yang akan ditindaklanjuti bersama dalam waktu dekat. Ketua Komisi C H. Ardiansyah ditunjuk sebagai koordinator tim pelaksana.
Berikut sembilan rekomendasi hasil rapat:
1.    Penataan tata ruang Kecamatan Bengalon, yang akan dimatangkan bersama Bappeda dan instansi terkait sebagai landasan perencanaan pembangunan kawasan ke depan.
2.    Normalisasi Sungai Bengalon sebagai langkah antisipasi terhadap debit air tinggi saat musim hujan.
3.    Rencana relokasi penduduk yang terdampak banjir ke lahan seluas 200 hektare, dengan melibatkan koordinasi lintas instansi dan dukungan dari pemerintah provinsi dan pihak swasta.
4.    Antisipasi kemunculan buaya saat banjir dengan menyiapkan petugas Damkar dan BPBD untuk pengawasan di daerah rawan.
5.    Pembangunan infrastruktur jalan desa agar aktivitas warga tetap berjalan meskipun terjadi banjir.
6.    Kajian teknis oleh dinas terkait, termasuk opsi pembangunan folder atau kanal sebagai pengendali volume air.
7.    Koordinasi lintas pemerintahan, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat, terutama dalam mendukung rencana relokasi warga.
8.    Penggunaan dana dari APBD maupun CSR atau PJSL perusahaan untuk mendukung program relokasi dan pembangunan infrastruktur darurat.
9.    Penertiban bangunan di bantaran sungai yang menjadi hambatan aliran air, termasuk kemungkinan pembongkaran tanpa ganti rugi.
Ketua DPRD Jimmi menegaskan bahwa persoalan banjir ini membutuhkan keseriusan semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal di daerah bantaran sungai. Ia meminta pemerintah desa dan RT menyampaikan secara terbuka bahwa bangunan yang berdiri di atas jalur air harus siap dibongkar demi kepentingan umum.


“Relokasi menjadi langkah strategis yang harus dipertimbangkan sejak awal, dengan melibatkan perusahaan melalui dana tanggung jawab sosial (PJSL) jika APBD belum bisa mengakomodasi seluruh kebutuhan teknis:kata Jimmi
Ketua DPRD saat menutup RDPU mengatakan bahwa rekomendasi tersebut dicatat secara resmi dalam notulen dan akan menjadi dasar tindakan bersama antara DPRD, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam upaya mengatasi banjir secara komprehensif dan berkelanjutan.(*)